::: Koran Selembar UPM PASTI :::
 

 

KORAN SELEMBAR

 


 

Somasi Atma Jaya, Sebuah Wujud Tanggung Jawab ?

 

Upaya peningkatan mutu pendidikan itu justru berakhir dengan ancaman.

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas para staf pengajarnya, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mengirimkan sejumlah dosen tetapnya menuntut ilmu ke luar negeri. Sebelum pemberangkatan, setiap dosen harus menandatangani sebuah perjanjian. Salah satu isi perjanjian itu adalah dosen tersebut harus mengirim hasil belajar mereka setiap semester sebagai bukti selama di luar negeri. Perjanjian lainnya menyebutkan jika masa studi mereka sudah selesai, dosen tersebut harus kembali menjadi dosen di UAJY dengan perhitungan dua kali masa belajar mereka di luar negeri ditambah satu tahun.

 

Tetapi pada kenyataannya, dosen yang bersekolah di luar negeri itu tidak melakukan kewajibannya. Bahkan selama masa belajar, mereka tidak berkomunikasi lagi dengan pihak UAJY. Sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, disebutkan pula akibat-akibat jika dosen melanggar perjanjian. Dosen yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang pernah dibuat, maka dia harus mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Atma Jaya.

 

Selama ini pihak universitas sendiri sudah melakukan tahapan-tahapan untuk menyelesaikan masalah itu. Tahapan ini sudah sampai pada bentuk akhir, yaitu somasi melalui media cetak, KOMPAS, awal Januari 2004 lalu. “Jika somasi ini tidak ditanggapi, kasus ini akan dibawa ke meja hijau,” imbuh G. Widiartana, selaku wakil dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY.

 

Berkenaan dengan sikap yang dikeluarkan Atma Jaya Drs. Y. Sri Susilo, M.Si, Pembantu Dekan 1 Fakultas Ekonomi UAJY, setuju jika pihak Universitas menindak tegas pelanggaran ini karena hal tersebut sudah dijelaskan dalam surat perjanjian dan sudah ada kesepakatan dengan dosen yang bersangkutan,” Lebih lanjut, laki-laki yang akrab disapa Yohanes ini menuturkan bahwa dengan adanya ketegasan sikap melalui prosedur hukum atau somasi itu, untuk ke depannya pelanggaran-pelanggaran berikutnya yang sejenis tidak terulang.

 

Kasus ini hingga sekarang masih dalam proses penyelesaian. Dalam penyelesaian ini pun bukan secara ekstrim, namun mengikuti prosedur yang berlaku dalam penyelesaian masalah. Sejauh ini proses yang sudah dilakukan ialah mencoba menghubungi para dosen tersebut, salah satunya dengan cara mengirim surat kepada mereka. Setelah waktu yang digunakan untuk menghubungi telah bergeser jauh dari batasnya dan tidak pernah ada tanggapan dari para dosen tersebut, pihak universitas melakukan proses selanjutnya, yaitu dengan mengeluarkan surat somasi. Namun, jika jalan yang lebih tinggi tingkatannya ini tetap tidak membuahkan hasi yaitu, kasus ini akan dilimpahkan ke meja hijau.

 

Dikirimkannya sejumlah dosen tetap untuk melanjutkan pendidikannya itu menurut Yohanes adalah langkah dari universitas untuk menjawab kurangnya tenaga pengajar yang memenuhi standard. Bersamaan dengan itu, untuk mengantisipasi kekosongan dari pengiriman dosen-dosen tersebut, kampus merekrut dosen-dosen tidak tetap dari universitas lain. “Pengiriman dosen yang dilakukan Atma Jaya itu sebagai realisasi agenda universitas yang akan dimulai tahun ajaran 2004 ini. Universitas hanya akan menerima pelamar dengan gelar Master untuk diterima menjadi dosen tetap,”imbuh Yohanes.

 

Namun, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab, permasalahan apa yang menyebabkan dua dosen dari fakultas ekonomi yang dikirim Atma Jaya tersebut tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati? G. Arum Yudarwati, M.Mktg.Comcn menuturkan bahwa dua dosen dari fakultas Ekonomi tersebut tak memenuhi perjanjian karena adanya ketidaksinkronan kepentingan antara kedua belah pihak. Sayangnya, titik yang menjadi pemicau masalah ini masih belum jelas karena tetap belum ada kabar dari dua dosen tersebut atas somasi yang dikeluarkan atma Jaya.

 

Somasi, dalam kacamata Yohanes merupakan bentuk tanggung jawab  Atma Jaya sebagai lembaga pendidikan, khususnya  lembaga swasta untuk mewujudkan pendidikan yang optimal. Statusnya sebagai lembaga swasta ini menuntut kemandirian dalam pengelolaan organisasi. Sementara, tingginya biaya operasional yang keluar dalam penyelenggaraan pendidikan di Atma Jaya, maka perilaku dosen dalam kasus ini tentu sangat mengganggu.

 

Upaya Atma Jaya dalam meningkatkan mutu pengajarnya tersebut cukup mulia. Sayangnya, cita-cita itu kandas di tengah jalan. Perlu evaluasi bersama agar kejadian ini tak terulang. Misalnya saja, evaluasi tentang kendala-kendala yang dimiliki dosen. Bukan semata soal gaji, namun dapat juga pengakuan atas profesi ketika mereka telah mendapat kesempatan belajar yang semakin tinggi.(I Made Sudarmika)

 

Tentukan pilihan anda

Info website


 

 


Webmaster UPM PASTI © 2003

Alamat Redaksi: Gedung Pusgiwa UAJY, Jalan Babarsari 43 Yogyakarta 55281, Telp. (0274) 565411 (hunting), Fax. (0274) 565258,

Email: pasti_leste@mailcity.com.